Polres Gunung Mas Bekuk 5 Pengedar Narkoba, Puluhan Gram Sabu Turut Disita

KUALA KURUN, iNewsBarito.id – Polres Gunung Mas (Gumas) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Kewilayahan Antik Telabang 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas berhasil meringkus 5 tersangka pengedar narkoba di lokasi berbeda pada Jumat (18/7/2025).
Hasil signifikan dari operasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Polres Gunung Mas. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol Budiono, didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo.
Dalam operasi yang menargetkan pengedar narkoba ini, petugas berhasil menangkap 5 tersangka, terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan. Penangkapan dilakukan di empat kecamatan berbeda, yaitu Kecamatan Kurun, Tewah, Rungan, dan Mihing Raya. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran barang haram ini telah menyebar ke berbagai wilayah di Kabupaten Gunung Mas.
Dari tangan para tersangka berinisial KP, PP, JH, RD, dan UG, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 31,9 gram.
Kabag Ops Kompol Budiono menyatakan bahwa Operasi Antik Telabang 2025 merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
"Operasi Antik Telabang 2025 ini adalah wujud keseriusan kami dalam memberantas narkoba hingga ke akarnya. Fakta menarik dari pengungkapan kali ini adalah para tersangka yang kami amankan tidak saling terhubung dalam satu jaringan. Ini menjadi sinyal bagi kita semua untuk lebih waspada, karena peredarannya menyebar secara acak dan bisa menyasar siapa saja," ujar Kompol Budiono.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menekankan dampak sosial yang lebih luas dari keberhasilan operasi ini. Menurutnya, setiap gram narkoba yang disita adalah nyawa yang diselamatkan.
"Keberhasilan kami menyita hampir 32 gram sabu ini bukan sekadar angka atau statistik. Dengan asumsi bahwa satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh lima orang, maka melalui Operasi Antik Telabang 2025 ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 160 warga Gunung Mas, dari bahaya penyalahgunaan narkotika," jelas Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo.
Kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Ade Sata