Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kalteng Amankan 8 Tersangka Pembakar Lahan, 2 Diantaranya Berstatus PNS
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kalteng Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:57 WIB
  • author Ade Sata
Polda Kalteng Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla
Kapolda Kalteng, Irjen pol Iwan Kurniawan memperlihatkan dokumen legalitas perusahaan tersangka Karhutla. (Foto : Ade Sata).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua perusahaan tersebut adalah PT BWL yang beroperasi di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa hingga kini Polda Kalteng telah menangani 138 kasus karhutla dengan 47 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain memproses kasus yang melibatkan perorangan, penyidik juga melakukan penyidikan terhadap 12 korporasi. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran di area konsesi PT BWL tercatat melanda lebih dari 587 hektare lahan. Sementara itu, luas lahan terbakar di area konsesi PT PWN mencapai lebih dari 664 hektare.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan masing-masing direktur perusahaan sebagai tersangka, yakni SPS, berusia 63 tahun, selaku Direktur PT BWL, serta DT, berusia 71 tahun, selaku Direktur PT PWN. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, kedua perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah serta menanggulangi karhutla di wilayah konsesi masing-masing. Selain itu, keduanya diduga tidak aktif melakukan upaya pencegahan maupun penanganan kebakaran yang terjadi di area perusahaan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen legalitas milik kedua perusahaan. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses hukum atas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Atas perkara tersebut, kedua korporasi dijerat dengan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana disebutkan penyidik, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

 

Editor: Ade Sata

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut