PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Seorang oknum berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Kalteng tersebut mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng untuk mendalami kasus ini.
"Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (29/5).
Lebih lanjut, Erlan menjelaskan bahwa oknum anggota Polri tersebut akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri. Pihaknya memastikan bahwa sanksi tegas, termasuk pemecatan, bisa dijatuhkan apabila terbukti bersalah.
"Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan," tegasnya.
Untuk saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan yang ditangani oleh BNNP Kalimantan Tengah. Hal ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim dari BNNP.
"Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya," tutup Kombes Pol Erlan.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait