Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga yang diterima pihak kepolisian. Petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan korban bersama pria tersebut.
Keduanya diamankan dan diinterogasi. Dari keterangan UN, terungkap ia dijual oleh YU dengan harga Rp400 ribu via aplikasi WhatsApp.
""Tersangka menjalankan bisnis haram ini karena alasan ekonomi," beber Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Fathur Rohman
Artikel Terkait