Oknum Kades di Katingan Bacok Warga Saat Acara Dangdut, Terancam 5 Tahun Penjara

Ade Sata
Oknum Kades PA saat jalani pemeriksaan di Polres Katingan.

KATINGAN, iNewsBarito.id - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berinisial PA (45), ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan polisi setelah melakukan penganiayaan berat dengan senjata tajam terhadap tiga warga saat acara hiburan dangdut. Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, pada Jumat malam, 6 Juni 2025.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa PA telah ditahan sejak Senin, 9 Juni 2025.

Proses hukum kini terus berjalan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan.

“Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas AKBP Chandra Ismawanto saat dikonfirmasi pada Jumat (13/6/2025).

Insiden terjadi sekitar pukul 22.00 WIB saat warga menggelar acara hiburan orgen tunggal di rumah salah satu warga bernama Meter.

Saat acara berlangsung, PA naik ke atas panggung dan menyampaikan pernyataan yang dianggap menyinggung petugas Linmas setempat.

“PA menyampaikan pernyataan seperti ‘jangan hanya menerima gaji buta’ yang ditujukan kepada petugas Linmas. Hal ini dianggap tidak pantas oleh korban,” terang Kapolres.

Merasa tersinggung, korban kemudian naik ke panggung dan mempertanyakan maksud dari ucapan PA. Namun, konfrontasi tersebut tidak ditanggapi secara damai. Usai turun dari panggung, PA kembali ke rumahnya dan tak lama kemudian kembali ke lokasi acara sambil membawa sebilah parang jenis Mandau.

Tanpa peringatan, PA mengayunkan senjata tajam tersebut secara acak dan mengenai dua warga bernama Yanti dan Sitisara. Tak berhenti di situ, PA juga menyerang pelapor, yang juga merupakan anggota Linmas, hingga korban mengalami luka di bagian pundak serta luka sayatan di bibir atas dan bawah.

“Setelah diserang, pelapor berhasil melumpuhkan PA dan menindih tubuhnya untuk menghentikan serangan lebih lanjut lalu melaporkan kejadian kepada pihak polsek Sanaman Mantikei,” tambah Kapolres.

Kini PA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Proses penyidikan tengah berjalan di bawah pengawasan Polres Katingan, sementara ketiga korban yang sudah ditangani pihak rumah sakit masih dalam masa pemulihan status rawat jalan.

 

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network