PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 memanfaatkan momentum keramaian masyarakat di Bundaran Besar Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (14/6/2025) malam untuk melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya aktif Polda Kalimantan Tengah dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan sanksi membakar hutan, lahan, serta kebun.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabagbinops Ditbinmas Polda Kalteng Kompol Wahyu Edi Priyanto, yang juga menjabat sebagai Kaposko Operasi, bersama sejumlah personel lainnya.
Dalam penyampaiannya, Kompol Wahyu Edi menegaskan pentingnya masyarakat memahami dan mematuhi Maklumat Kapolda Kalteng serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 28, yang secara tegas melarang aktivitas pembakaran hutan dan lahan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, Dirbinmas Polda Kalteng Kombes Pol Budhi Rochmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
“Hal ini sebagai upaya mengingatkan masyarakat akan bahayanya membakar hutan dan lahan tanpa izin yang akan mengakibatkan bencana kabut asap di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Dirbinmas.
Ia juga menambahkan pesan penting bagi warga, agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat apabila melihat adanya kejadian kebakaran hutan, lahan, atau kebun.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata Polda Kalteng dalam mendukung upaya pencegahan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah, serta memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait