PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial S (36) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 44 paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram yang diduga siap edar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna putih hitam di dalam kotak merek AES. Polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y04s warna hijau yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Yonika.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika ini,” pungkasnya.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
