PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial MF (25) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 2,43 gram yang disimpan dalam tas selempangnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 16 Juni 2025, di Jalan Badak, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Saat diamankan, tersangka menyimpan dua paket sabu dalam kotak berwarna silver yang berada di dalam tas selempang miliknya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit timbangan digital, satu ponsel, uang tunai sebesar Rp400.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang digelar serentak di wilayah Kalimantan Tengah.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan membawa barang bukti narkotika beserta alat bantu transaksi,” ungkap AKP Agung Wijaya Kusuma.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait