PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Akibat meningkatnya intensitas kebakaran lahan dan perubahan iklim yang memasuki musim kemarau, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 22 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, menjelaskan bahwa penetapan status siaga didasarkan pada prediksi cuaca dari BMKG dan data 35 kejadian kebakaran lahan yang telah terjadi di wilayah kota.
“Penetapan status siaga ini berdasarkan data lapangan dan laporan BMKG. Total luas lahan yang terbakar lebih dari 10 hektare, dengan titik api terbanyak berada di Kecamatan Jekan Raya,” ungkap Hendrikus.
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan daerah pemukiman yang rentan terjadi kebakaran karena banyak warga yang membuka lahan dan meninggalkannya begitu saja lalu dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Meski demikian, Hendrikus menyebut bahwa skala kebakaran masih tergolong kecil karena yang terbakar adalah lahan, bukan hutan, sehingga dapat ditangani oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) dan para relawan.
“Kami imbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jika kebakaran meluas, dampaknya sangat besar bagi semua sektor seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan transportasi, terutama penerbangan,” tegasnya.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait