PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Personel Polsek Rakumpit bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian buah sawit di areal perkebunan Afdeling 3 PT. MAPA, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tindakan ini dipimpin oleh Aiptu Supriyadi dan Aipda Eko Pramono dari piket SPKT III Polsek Rakumpit. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dalam proses penyelidikan di lokasi kejadian, terduga pelaku berinisial D (33) berhasil diamankan oleh pihak keamanan perusahaan. Ia ditangkap saat berada di sekitar areal perkebunan sawit.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan sejumlah barang bukti di dalam kendaraan pelaku," jelas Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo, saat dikonfirmasi pada Jumat (26/9/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain, 6 tandan buah sawi, 1 unit mobil Honda Brio dengan nomor polisi KH 1265 AQ,1 buah alat dodos, 1 buah tojok, 1 buah senter dan 1 pucuk senapan angin.
Kapolsek Joko Susilo menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. "Kami sudah mendatangi TKP, mencatat keterangan para saksi, dan mengarahkan pelapor untuk membuat laporan resmi di Polsek Rakumpit. Proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, sementara barang bukti yang ditemukan turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait