BNN Kalteng dan Dewan Adat Dayak Sepakat Perkuat Peradilan Adat untuk Perangi Narkoba

Ade Sata
Kalteng perkuat pemberantasan narkoba lewat kolaborasi BNN, DAD, Batamad, GDAN dan Damang, dorong revisi hukum adat Dayak serta sanksi tegas bagi pengedar. Foto : Ist

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah diperkuat melalui kolaborasi BNN Provinsi Kalteng, DAD, Batamad, GDAN, serta para Damang se-Kalteng dalam Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN pada 4–5 Desember 2025.

Kegiatan dipimpin Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid yang mewakili Kepala BNN Kalteng, dan dihadiri unsur Kesbangpol, Polda Kalteng, DAD, Batamad, GDAN, serta seluruh Damang kabupaten/kota.

Pesan Gubernur disampaikan oleh Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti, yang menegaskan pentingnya sanksi adat yang tegas terhadap pengedar. Pesan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan hukum adat sebagai benteng perlindungan masyarakat Dayak.

BNN Kalteng melaporkan lebih dari 6.000 warga usia produktif telah terpapar narkoba. Sepanjang 2025, BNN mengamankan 14,9 kg sabu, 345 butir ekstasi, dan berbagai barang bukti lain, menunjukkan Kalteng sebagai wilayah rentan peredaran gelap.

Koordinator Damang, Wawan Embang, menjelaskan bahwa meski Perjanjian Tumbang Anoi belum mengatur narkoba secara spesifik, peradilan adat dapat menjatuhkan sanksi berat seperti pengucilan dan pemiskinan. Ia menekankan perlunya aturan yang “lebih konkret” serta kolaborasi Damang–DAD–Batamad–aparat hukum.

Sekretaris DAD Kalteng Yulindra Dedy menyampaikan bahwa DAD tengah menyusun Basara Peradilan Adat sebagai pedoman resmi penanganan kasus narkoba. Ia menegaskan bahwa Perda 1/2008 memuat sanksi adat, termasuk sumpah adat, Batamad menjadi pelaksana eksekusi, Damang bertindak sebagai hakim adat, Ketahanan keluarga harus diperkuat sebagai pencegahan.

Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti mengungkap 90% ODGJ di salah satu rumah pemulihan di Palangka Raya mengalami gangguan akibat narkoba. Ia menegaskan, “masyarakat tidak boleh takut terhadap pengedar,” dan GDAN siap meneruskan laporan langsung kepada Kapolda.

Ketua Bidang Hukum Batamad Heronika Rahan menegaskan dasar hukum adat dalam Perda 16/2008 dan 3/2019, sembari menekankan bahwa “negara memiliki UU 35/2009, dan masyarakat adat memiliki hukumnya sendiri yang harus diberdayakan.”

Diskusi dua hari menghasilkan berbagai masukan yakni Tumbang Anoi perlu direvisi, khususnya Pasal 44 dan 96,Usulan hukuman berat seperti pengucilan dan pelarangan ritual adat, Damang memerlukan payung hukum dan imunitas, Perlu MoU DAD–Damang–GDAN–BNN–Polda.

Sementara Rapat koordinasi menghasilkan tujuh rekomendasi utama yaitu, Revisi Hukum Adat Tumbang Anoi dengan pasal khusus narkoba, Perkuat Pasal 44 dan 96 sebagai dasar sanksi adat, Damang wajib melaporkan kasus narkoba melalui kanal GDAN, Pembentukan unit GDAN di setiap daerah, Penyusunan MoU lembaga adat–BNN–Polda, Gerakan masyarakat melawan narkoba serta Pemiskinan pelaku melalui aturan adat.

Rapat ini menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama negara dan adat. Dengan Basara Peradilan Adat dan revisi Tumbang Anoi, masyarakat Dayak diharapkan memiliki benteng sosial yang lebih kuat untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network