PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, dua korban yakni seorang perempuan berinisial M.E.R. (28) dan seorang bayi berinisial A.W.F. mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial F.R. (30) pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, serta sepasang sandal berwarna biru.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
