PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Kalimantan Gang Kenanga, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial RP (35) berhasil diamankan polisi pada senin (15/6), setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban baru menyadari sepeda motor Honda Scoopy miliknya hilang saat hendak pergi berbelanja sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah melakukan pengecekan di sekitar rumah dan tidak menemukan kendaraannya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksinya sejak beberapa hari sebelumnya. RP diketahui merupakan pelanggan yang kerap membeli kue dagangan korban. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di atas meja rumah korban tanpa sepengetahuan pemilik.
Sekitar satu minggu setelah mengambil kunci tersebut, pelaku melancarkan aksinya. Saat situasi di sekitar rumah korban dalam keadaan sepi, RP yang melintas di lokasi langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban menggunakan kunci yang sebelumnya telah dicurinya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dan satu buah kunci kontak berlogo Honda yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, RP telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Palangka Raya,” tegas AKP Iyudi Hartanto.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
