Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dan Sita 1.600 Butir Narkotika

Ade Sata
Pria berinisial I (52) diamankan berikut 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan narkotika Golongan I (Foto : Istimewa).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial I (52) diamankan di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 858,65 gram. Petugas juga mengamankan dua buah toples, satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'Dang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat yang diduga termasuk narkotika Golongan I bukan tanaman di wilayah Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ungkap AKP Yonika.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap," tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network