WALHI Kalbar Minta Penanganan Karhutla Diperkuat: Hukum Tegas Korporasi dan Lindungi Kesehatan Warga
PONTIANAK iNewsBarito.id — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius, khususnya di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah.
Data pemantauan Kementerian Kehutanan hingga 12 Oktober 2026 mencatat adanya 147 titik panas berkepercayaan tinggi di Sumatera Selatan dan 227 titik di Kalimantan Tengah. Kondisi ini membutuhkan langkah penanganan yang terpadu, mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga perlindungan masyarakat dari bahaya kabut asap.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat mendorong pemerintah untuk memperkuat upaya pengendalian karhutla agar bencana serupa tidak terus berulang.
Langkah-langkah seperti koordinasi lintas sektor, kesiapan personel dan alat pemadam, serta pengawasan intensif di wilayah rawan kebakaran perlu terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Terkait penegakan hukum, WALHI menegaskan bahwa korporasi maupun pihak mana pun yang terbukti membakar lahan atau melanggar aturan lingkungan harus ditindak tegas. Setiap dugaan pelanggaran wajib diproses secara hukum berbasis bukti, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
