Sebar Konten Asusila, Dua Remaja Asal Sampit Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

PALANGKARAYA, iNewsBarito.id – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah amankan dua remaja asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, atas dugaan penyebaran konten asusila anak di bawah umur melalui media sosial.
Kedua pelaku berinisial NL (17), seorang pelajar, dan FS (20), turut diamankan usai Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus mengungkap aktivitas penjualan konten pornografi anak di aplikasi Telegram pada Februari 2025.
“NL memproduksi sekaligus menjual konten asusila dirinya sendiri. Sedangkan FS membantu dalam proses penjualan konten tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat konferensi pers di Palangka Raya, Senin (28/4/2025).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Februari 2025. Setelah penyelidikan, NL ditangkap di Sampit dan mengaku telah bekerja sama dengan FS. Dalam sepekan, keduanya meraup keuntungan hingga Rp5 juta dari penjualan konten tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono menambahkan, barang bukti yang diamankan meliputi empat unit ponsel, beberapa akun media sosial dan dompet digital, serta kartu SIM.
Saat ini, FS telah ditahan di Rutan Polda Kalteng, sementara NL yang masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya dengan pengawasan Bapas dan Dinas Sosial, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas Erlan.
Editor : Ade Sata