Polres Gunung Mas ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan hingga Penganiayaan berat

GUNUNG MAS, iNewsBarito.id – Dalam upaya memberantas penyakit masyarakat dan premanisme, Polres Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Kewilayahan Mandiri yang digelar dari tanggal 1 hingga 10 Mei 2025. Tiga kasus tersebut meliputi kepemilikan senjata api rakitan ilegal, pencurian kendaraan bermotor, serta penganiayaan berat.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (63), BAH (19), dan ED (35), telah digiring ke hadapan media dalam konferensi pers di Mapolres Gunung Mas, Selasa (13/5) Pagi.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda selama operasi berlangsung.
Tersangka H diamankan di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, karena kedapatan memiliki satu pucuk senjata api rakitan tanpa izin, lengkap dengan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm. Kepemilikan senjata ilegal ini menjadi salah satu fokus penindakan dalam operasi karena berpotensi membahayakan keamanan masyarakat.
Sementara itu, BAH (19) ditangkap di Desa Rangan Hiran atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Satu unit sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku telah berhasil disita sebagai barang bukti.
Adapun tersangka ED (35), ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Tumbang Lapan.
Dalam insiden tersebut, pelaku menikam korban menggunakan tombak setelah korban yang dalam kondisi mabuk diduga mengancam dirinya dengan sebilah mandau. Akibat penikaman itu, korban mengalami luka serius di bagian perut hingga usus terburai dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis.
AKP Faisal Firman Gani, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Gunung Mas dan dijerat dengan pasal sesuai perbuatan masing-masing. Penanganan lebih lanjut masih dalam proses penyidikan.
Editor : Ade Sata