get app
inews
Aa Text
Read Next : Patroli Gabungan Skala Besar di Barito Utara, Kawal Keamanan Jelang Putusan MK

Pilkada Barito Utara 2024: MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dan 2 Karena Politik Uang

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:09 WIB
header img
MK mendiskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara 2024 buntut politik uang. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNewsBarito.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Barito Utara 2024.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

Dua pasangan calon yang didiskualifikasi adalah paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Rabu (14/5/2025).

Awalnya, hasil Pilkada Barito Utara digugat oleh pasangan nomor urut 2, yang mempersoalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

MK memutuskan untuk melakukan PSU, namun hasil PSU tersebut kembali digugat oleh pasangan nomor urut 1.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa MK menemukan bukti yang cukup terkait praktik politik uang yang melibatkan kedua paslon selama pelaksanaan PSU.

Editor : Fathur Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut