Pilkada Barito Utara 2024: MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dan 2 Karena Politik Uang

JAKARTA, iNewsBarito.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Barito Utara 2024.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Dua pasangan calon yang didiskualifikasi adalah paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Rabu (14/5/2025).
Awalnya, hasil Pilkada Barito Utara digugat oleh pasangan nomor urut 2, yang mempersoalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
MK memutuskan untuk melakukan PSU, namun hasil PSU tersebut kembali digugat oleh pasangan nomor urut 1.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa MK menemukan bukti yang cukup terkait praktik politik uang yang melibatkan kedua paslon selama pelaksanaan PSU.
Editor : Fathur Rohman