get app
inews
Aa Text
Read Next : Petugas Damkar Palangka Raya Bantu Buka Pintu Rumah Warga yang Terkunci dari Dalam

Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Sita 2,1 Kg Sabu di 7 Lokasi Berbeda

Jum'at, 20 Juni 2025 | 00:35 WIB
header img
Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Sita 2,1 Kg Sabu.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap delapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu di tujuh lokasi berbeda. Dalam operasi yang berlangsung pada 16–17 Juni 2025 ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2,1 kilogram sabu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S (38) di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Polisi menyita 41 paket sabu seberat 51,96 gram, timbangan digital, gawai, plastik klip, dan uang tunai Rp800 ribu.

Selanjutnya, tersangka A (25) diringkus di Jalan Garuda II dan Jalan Raflesia IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dari tangan A, diamankan 4 paket sabu seberat 19,88 gram, kendaraan roda dua, gawai, dan barang pribadi lainnya.

Tersangka YN (34) ditangkap di halaman Wisma Tiga Saudara, Jalan Temanggung Tilung IV No.60, Kelurahan Menteng, Palangka Raya. Polisi mengamankan 3 paket sabu dengan berat 14,88 gram, plastik klip, pipet kaca, gawai, dan alat hisap sabu.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (18/6).

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap dua tersangka, W (40) dan E (51) di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Barang bukti yang disita berupa 9 paket sabu seberat 37,68 gram, plastik klip, kendaraan roda dua, dan dua unit gawai.

Di tempat berbeda, petugas juga berhasil membekuk AF (33) dan MJ (30) di Jalan Suling Tambun I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Barang bukti yang diamankan mencakup 5 paket sabu dengan total berat 1015 gram, timbangan digital, 4 alat isap sabu, kendaraan roda dua, dan tiga gawai.

Tersangka terakhir, AZ (39), ditangkap di Wisma Reddoorz Kamar No.12, Jalan Bukit Keminting XV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Dari AZ, polisi menyita 1 paket sabu seberat 1016 gram, dua bandel plastik klip, satu gawai, dan satu sepeda motor.

Total sabu yang berhasil diamankan dari seluruh penangkapan mencapai 2155 gram atau 2,1 kilogram.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.

Delapan tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

 

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut