Bawa Sabu di Dalam Mobil, 2 Orang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng di Katingan
KATINGAN, iNewsBarito.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua orang pelaku berhasil diamankan saat melintas di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (8/2/2026) dini hari.
"Kedua pelaku yakni berinisial MH (41) dan AM (50). Mereka diamankan saat sedang melintas di wilayah Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan," terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat, dalam siaran persnya di ruang Bidhumas Mapolda setempat, Senin (9/2/2026).
Kabidhumas Polda Kalteng menjelaskan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim Dirresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti," urai Kombes Budi.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil yang digunakan pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil (R4), satu unit gawai, satu buah plastik hitam, serta dua buah tisu.
"Kami apresiasi atas sinergi dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Partisipasi dan kolaborasi ini diharapkan mampu menjaga generasi muda bangsa terbebas dari narkoba," katanya.
Di akhir keterangannya, Kombes Slamet menegaskan bahwa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalteng guna dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Para tersangka juga akan dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah," tutupnya.
Editor : Ade Sata