Residivis Curi Kalung Emas Milik Bocah 3 Tahun di CFD Palangka Raya Ditangkap Warga

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Seorang pria berinisial RD (43), yang merupakan seorang residivis, berhasil diamankan warga setelah mencuri kalung emas milik seorang bocah perempuan berusia tiga tahun. Kejadian ini berlangsung di area Car Free Day (CFD) Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Minggu (20/7).
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, pada Senin siang (21/7), menjelaskan modus operandi pelaku. RD melakukan aksinya dengan memotong kalung korban menggunakan gunting saat bocah tersebut sedang membeli minuman bersama ibunya. "Aksi itu sempat terlihat oleh warga yang kemudian memotret pelaku dan memberi tahu ibu korban," terang Kompol Volvy Apriana.
Ibu korban lalu menghampiri pelaku dengan maksud ingin mengambil kembali kalung milik anaknya dan berteriak hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan warga ke Pos Polisi Lalu Lintas terdekat.
Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polsek Pahandut Palangka Raya beserta barang bukti berupa kalung emas dan gunting yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kompol Volvy Apriana menambahkan bahwa RD bukanlah kali pertama melakukan tindak pidana serupa. "Pelaku sudah dua kali melakukan pencurian perhiasan dengan modus yang sama," tegasnya.
Saat ini, RD telah ditahan di Polsek Pahandut Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mana ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Editor : Ade Sata