Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Aniaya Perempuan di Warung Kayu, Pelaku Ditahan Polsek Pahandut
Advertisement . Scroll to see content

Cemburu, Pemuda di Palangka Raya Aniaya Lansia Pakai Sajam dan Cangkul, Ditangkap Polisi

Rabu, 06 Agustus 2025 | 01:10 WIB
  • author Ade Sata
Cemburu, Pemuda di Palangka Raya Aniaya Lansia Pakai Sajam dan Cangkul, Ditangkap Polisi
Pelaku penganiayaan lansia beserta barang bukti saat diamankan di unit Jatanras Polresta Palangka raya. Foto : Kolase

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Seorang pemuda berinisial ASW (29) ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial TS (53). Aksi kekerasan ini diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku.

“ASW kami amankan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Panenga Pengeringan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau. Ia diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban TS,” ujar Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, Selasa (5/8/2025) pagi.

Kompol Rian menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Tingang, Palangka Raya. Akibatnya, korban mengalami luka serius.

“Kejadian bermula saat tersangka mendatangi korban yang sedang duduk beristirahat. Tanpa banyak bicara, ASW mencabut pisau dari saku belakang celana dan langsung menyerang korban,” jelasnya.

Korban mengalami luka tusuk di bagian hidung. “Tidak hanya itu, tersangka juga menendang korban berulang kali, bahkan menggunakan cangkul yang berada di sekitar lokasi dan menghantamkannya ke bagian kepala korban,” lanjut Kompol Rian.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa motif penganiayaan adalah karena tersangka merasa cemburu. “ASW menduga istrinya memiliki hubungan dengan korban,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“ASW kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Kompol Rian.

Editor: Ade Sata

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut