Produsen Beras Premium Ilegal di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Lebih dari 1 Ton Barang Bukti
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Seorang pria berinisial DAW (39) ditangkap oleh jajaran Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, karena memproduksi dan memperdagangkan beras premium di bawah standar.
Dari tangan tersangka, petugas menyita lebih dari 1 ton beras bermerek "The Best of Indonesian Premium Rice JEDIAR (JDR)", yang dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram, 5 kilogram, hingga 10 kilogram. Beras tersebut dipasarkan ke sejumlah MiniMarket di wilayah Kota Palangka Raya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang perlindungan konsumen.
"Pelaku memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kombes Pol Erlan Munaji.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, tersangka membeli beras dari daerah Lumajang seharga Rp14.600 per kilogram, lalu menjual kembali dengan harga Rp21.200 per kilogram.
"Harga jual tersebut jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk zona dua di wilayah Kalimantan, yaitu sebesar Rp15.400 per kilogram," tegas Kombes Pol Rimsyahtono.
Atas perbuatannya, tersangka DAW kini mendekam di Rutan Polda Kalimantan Tengah, dan dijerat dengan pasal tindak pidana perlindungan konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Editor : Ade Sata