2 Pengedar Ditangkap di Palangka Raya, Polisi Sita 17,27 Gram Sabu
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 17,27 gram. Dalam operasi tersebut, dua terduga pengedar berhasil ditangkap beserta puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Pelajar, Villa Katimpun, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S.E. (49) dan S. (46). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat kotor mencapai 17,27 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah penginapan di kawasan Jalan Ahmad Yani yang digunakan salah satu tersangka. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan alat konsumsi sabu yang diakui milik kedua pelaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Polresta Palangka Raya berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tegas Yonika.
Editor : Ade Sata