MUARA TEWEH, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan 100 butir ekstasi dari seorang pria berinisial RO (21).
Ekstasi disembunyikan di dalam celana dan tas selempang milik tersangka.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) atau karaoke.
“Tersangka RO, warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, kami amankan pada Selasa dini hari, 22 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di area parkir THM Widuri, Jalan Brigjen Katamso, Kabupaten Barito Utara,” ungkap Novendra, Rabu (30/4/2025).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, petugas menemukan 99 butir ekstasi berbentuk kapsul biru-putih dan 1 butir dalam kondisi rusak, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.
Tersangka RO kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Novendra.
Editor : Fathur Rohman
Artikel Terkait