Polisi Tangkap Wanita 25 Tahun Asal Kumai karena Jual 80 Paket Sabu

Tim iNews Barito
Jual puluhan paket sabu, seorang perempuan berusia 25 tahun asal Kecamatan Kumai. iNewskobar/Sigit Pamungkas

Polisi menjerat PU dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.



Editor : Fathur Rohman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network