Buruh Harian Diringkus Polisi, Simpan 35 Liter Arak di Rumah

Tim iNews Barito
RA penjual arak di wilayah Arut Selatan, diamankan Polres Kotawaringin Barat. iNewsKobar.id/Sigit Pamungkas

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Perda Nomor 13 Tahun 2006 yakni tentang tindak pidana barang siapa menyimpan, memiliki, mengedarkan, dan menjual jenis minuman beralkohol tanpa izin,” tegas AKBP Theodorus.



Editor : Fathur Rohman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network