Polres Kapuas Tangkap Seorang Pria dalam Penggerebekan Kasus Narkoba di Desa Sei Kapar

Ali Surakhman
Pelaku U (37) Warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kuala Kapuas -Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang pria berusia 37 tahun berinisial U diamankan aparat kepolisian di kediamannya yang terletak di Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku U  yang diketahui sebagai warga RT 003 Desa Sei Kapar, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika”ungkap Hengky.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika yaitu, lima  paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat bruto sekitar ±2,64 gram, satu  alat hisap sabu yang terbuat dari sedotan, Uang tunai sebesar Rp 450.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, satu  unit telepon genggam merek Vivo Y17s berwarna ungu dan satu kotak rokok merek Esse Change berwarna biru, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

“Pelaku tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan awal, yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran berat dengan menyimpan dan memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal.” Kata Hengky.

Untuk mempertanggungjawaban perbuatanya   pelaku dikenakan  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan serta ancaman pidana atas tindakan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.

“Pihak kami  akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Kapuas,  dan Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Editor : Ali Surakhman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network