PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tambang zirkon swasta, CV Dayak Lestari, di Palangka Raya. Penggeledahan ini menjadi langkah terbaru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon yang dilakukan oleh PT Investasi Mandiri, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang terus diselidiki oleh Kejati Kalteng. Dari lokasi di Jalan Mangkurambang, petugas menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa dokumen yang disita diduga memiliki afiliasi dengan PT Investasi Mandiri. "Bukti-bukti ini masih terus kami dalami untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada," ujar Wahyudi kamis (18/9).
Wahyudi juga menambahkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mempercepat proses perhitungan total kerugian negara.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, baik dari pihak perusahaan maupun dari dinas terkait.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait