Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Dirut PT IM Tersangka korupsi Tambang zirkon Rp 1,3 Triliun

Ade Sata
Kadis ESDM Propinsi kalimantan tengah dan Direktur PT IM saat digiring menuju mobil tahanan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (11/12), resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah berinisial VC, bersama Direktur PT Investasi Mandiri HS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zircon, Ilmenite serta Rutil sepanjang tahun 2020 hingga 2025 yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Asisten intelijen (Asintel) kejati kalteng, Hendri hanafi menjelaskan, Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Kalteng.

Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa VC Kadis ESDM yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Mineral dan Batu Bara, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Ia memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Investasi Mandiri untuk periode 2020–2025, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“VC diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan persetujuan RKAB dan turut menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dan perpanjangan izin IUP OP untuk PT Investasi Mandiri,”
ujar Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo.

Selain itu, VC juga diduga menerima aliran dana atau fasilitas dari pihak perusahaan yang berkaitan dengan proses penerbitan RKAB hingga perpanjangan izin usaha pertambangan.

Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka sementara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. Kejati Kalteng menyebut angka tersebut masih berpotensi bertambah menunggu hasil penghitungan resmi dari BPKP Pusat yang saat ini masih berlangsung.

Keduanya kemudian digiring keluar dari Gedung Kejati Kalteng dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan. VC dan HS selanjutnya dititipkan dalam penahanan selama dua puluh hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

 

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network