PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Tim Jatanras Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku perampokan di sebuah agen perbankan yang terletak di Jalan Rajawali Induk, Palangka Raya. Pelaku berinisial SU (33 tahun) ditangkap di rumah mertuanya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Aksi perampokan tersebut terjadi pada pagi hari, 22 September 2025, ketika itu pelaku berpura-pura menjadi nasabah dan mendatangi agen perbankan yang baru saja buka. Saat korban, seorang kasir wanita, tengah membuka ponselnya, pelaku tiba-tiba mengeluarkan palu dari dalam jaket dan langsung memukul korban di bagian pundak.
Tak hanya itu, saat korban mencoba melawan, pelaku kembali menghantamkan palu ke bagian kening korban sebanyak dua kali, hingga gagang palu patah. Melihat korban terkapar dan tak berdaya, pelaku langsung mengambil tas jinjing berisi uang tunai Rp13 juta dan satu unit telepon seluler, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk melunasi utang, menebus gadai sepeda motor, dan membeli ponsel baru.
"Uang hasil rampokan digunakan untuk membayar utang, menebus motor yang digadai, dan membeli handphone baru," jelas Iptu Helmi Hamdani, Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya, Jumat (26/9).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Ponsel milik korban dan pelaku, Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian serta Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp500 ribu
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
