BNNP Kalteng Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Antarprovinsi, Amankan 8,3 Kg Sabu dan 211 Ekstasi

Ade Sata
Plt. Kepala BNNP kalteng, Kombes pol Ruslan Abdul Rasyid saat mengintrogasi ketiga tersangka.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri. Dari hasil penggeledahan, disita barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam salon mobil.

Tim pemberantasan BNNP Kalteng menangkap tiga orang yang tergabung dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, yakni pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece, serta seorang pemuda bernama Reno.

Petugas menemukan 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi yang disembunyikan dengan rapi di bagian dalam mobil para pelaku.

Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan bahwa dari hasil interogasi, barang haram tersebut berasal dari Kalimantan Barat dan rencananya akan diserahkan kepada pemesan di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Palangka Raya.

“Dari hasil interogasi, barang haram ini berasal dari Kalimantan Barat dan akan diserahkan kepada pemesan di Sampit serta Palangka Raya,” jelas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.

Penangkapan bermula saat petugas menerima informasi intelijen dan melakukan penyergapan terhadap dua mobil yang datang dari arah Pangkalan Bun. Mobil tersebut dikendarai oleh pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece, serta Reno dan rekannya bernama Hengki, di lokasi pembangunan jembatan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penghadangan, mobil yang dikendarai Hengki dan Reno tidak mau berhenti. Petugas terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, namun Hengki berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak BNNP Kalteng.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan kini telah ditahan di Rutan BNNP Kalimantan Tengah bersama barang bukti narkotika. Pihak BNNP Kalteng masih terus mengembangkan kasus ini

“Pengungkapan ini sejalan dengan arahan Presiden dan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Bahkan, BNN mendukung penerapan hukum adat Dayak bagi pengedar, berupa pengusiran dari Bumi Tambun Bungai,” Ujar Kombes pol Ruslan Abdul Rasyid.

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network