Pria di Kalteng Menyamar Jadi Perwira BNN, Tipu Bandar Narkoba hingga Ratusan Juta Rupiah

Ade Sata
Plt. Kepala BNNP kalteng, Kombes pol Ruslan Abdul Rasyid saat mengintrogasi Maman alias Wahyu Bastaman, pelaku penipuan.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menangkap seorang pria bernama Maman alias Wahyu Bastaman (30) yang menipu seorang wanita bandar narkoba berinisial S hingga enam ratus juta rupiah.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai perwira BNN berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dari tangan Maman, petugas menyita sepucuk senjata api organik, empat butir peluru aktif, dan sebuah rompi yang digunakan untuk memperkuat penyamarannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menyamar sebagai perwira BNN sejak Maret hingga Oktober 2025 dengan sasaran para bandar narkoba. Ia berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan hingga ratusan juta rupiah, yang digunakan untuk membeli rumah dan beberapa kendaraan pribadi.

Penangkapan Maman dilakukan di Kabupaten Pulang Pisau, setelah BNNP Kalteng mengembangkan kasus dari dua tersangka pengedar narkoba berinisial Y dan S yang lebih dulu diamankan di Kabupaten Gunung Mas pada 10 Oktober 2025.

Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasid, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik S mengungkap adanya transaksi keuangan Rp400–Rp600 juta ke rekening atas nama Wahyu Bastaman.

“Dari hasil analisis digital forensik dan pelacakan rekening, kami menemukan fakta bahwa yang bersangkutan bukan anggota BNN. Ia memanfaatkan nama institusi kami untuk menipu dan menakuti bandar agar menyerahkan uang, bahkan menjual sabu dengan mengaku itu barang bukti sitaan BNN,” tegas Ruslan.

Namun, penyelidikan membuktikan bahwa sabu tersebut bukan berasal dari BNNP Kalteng, melainkan hasil kerja sama pelaku dengan seorang narapidana Lapas Palangka Raya berinisial JKT.

“Pelaku mendapatkan sabu dari narapidana JKT melalui perantara di kawasan Tangkiling, Palangka Raya. Awalnya tiga ons, kemudian bertambah hingga satu kilogram. Sebagian diserahkan ke S, sisanya dijual ke tempat lain,” jelas Ruslan.

Selain itu, senjata api ilegal yang dimiliki Maman diketahui berasal dari seorang bernama Agus Karim. Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata senjata tersebut diperoleh melalui perantara lain bernama JS, warga Kereng Bangkirai, yang diketahui juga terlibat dalam aktivitas perjudian jenis dadu dan memiliki indikasi keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh BNNP Kalteng. Petugas berkomitmen menuntaskan seluruh jaringan pelaku yang terlibat dalam kasus ini, termasuk menelusuri sumber sabu yang beredar dan kemungkinan keterlibatan napi jaringan narkoba dari dalam lapas.

“Perbuatan tersangka sangat merugikan institusi kami karena telah mencemarkan nama baik BNNP Kalteng. Kami tegaskan, tidak ada anggota BNN yang melakukan tindakan seperti ini. Tersangka hanyalah oknum yang memanfaatkan nama BNN untuk kepentingan pribadi,” tegas Ruslan.

 

 

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network