PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jumat (23/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada penindakan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial I (24) dan L (41) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor kurang lebih 256 gram. Barang haram tersebut disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
