Diduga Edarkan Sabu, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi di Perkebunan Basarang

Ali Surakhman
Pria berinisial T (41) Pelaku Narkoba

Diduga Edarkan Sabu, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi di Perkebunan Basarang

KUALA KAPUAS, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial T (41) diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 10 gram bruto.

Penangkapan berlangsung pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Perkebunan PT Menteng Kencana Mas, dekat Pos Portal KM 10, RT 04, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan perkebunan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melalui penyelidikan.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama tim mendatangi lokasi dan mengamankan T yang saat itu berada di kawasan perkebunan.

Dengan disaksikan saksi umum dari pihak keamanan perusahaan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan terduga pelaku.

Hasilnya, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 10,00 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni plastik klip besar, plester bening, plastik warna hitam, lima lembar tisu putih, satu unit telepon genggam Vivo Y17s warna ungu, serta satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik lengkap dengan kunci kontak dan STNK.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Saat ini, T beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan, pencegahan, serta kolaborasi dengan masyarakat dan berbagai elemen lainnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

Editor : Ali Surakhman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network