Polsek Pahandut Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Palangka Raya, Yamaha Mio Hijau Jadi Barang Bukti

Ade Sata
Sebuah sepeda motor milik korban yang sempat dicuri Pelaku. (Foto : Istimewa).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Jajaran Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (41), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Pahandut. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau yang diduga milik korban.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Karanggan, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 00.24 WIB. Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Berdasarkan kronologi kejadian, pencurian bermula pada Senin malam, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari kegiatan di luar rumah dan masih melihat sepeda motor Yamaha Mio miliknya terparkir di depan rumah.

Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, korban terbangun dan melihat ke luar rumah melalui jendela. Korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian memastikan keberadaan anaknya dan mengetahui bahwa sang anak masih berada di dalam rumah dalam keadaan tidur.

Keesokan harinya, korban berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi kejadian. Namun, kendaraan itu tidak berhasil ditemukan. Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pahandut untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RH yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga terlebih dahulu mendorong sepeda motor keluar dari lokasi kejadian. Setelah berada di tempat yang dianggap aman, pelaku kemudian memutus kabel kunci kontak dan menyambungkannya kembali hingga sepeda motor dapat dihidupkan dan dibawa pergi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga mengetahui bahwa RH pernah menjalani proses hukum pada 2025 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Pahandut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit Yamaha Mio warna hijau telah diamankan di Polsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP tentang Pencurian, sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta penyelidikan terhadap berbagai tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pahandut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dikunci dengan baik dan, apabila memungkinkan, menggunakan kunci pengaman tambahan. Apabila menemukan atau mengalami kejadian tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolsek Pahandut.

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network