JAKARTA, iNewsBarito.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden senilai Rp480 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 44 kabupaten/kota pada tujuh provinsi. Dengan tambahan tersebut, total bantuan yang telah disalurkan dalam dua tahap mencapai Rp1,24 triliun.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026.
Bantuan tersebut ditujukan untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, memenuhi kebutuhan petugas di lapangan, serta mendukung pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, bantuan tersebut harus segera dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan karhutla dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” ujar Tito.
Untuk memastikan penggunaan bantuan berjalan sesuai ketentuan, Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
