Sementara itu, Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing menerima Rp40 miliar untuk empat daerah. Kalimantan Timur juga memperoleh Rp40 miliar untuk tiga daerah. Besaran bantuan untuk setiap daerah berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Adapun pada tahap pertama, bantuan sebesar Rp760 miliar disalurkan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota.
Alokasinya meliputi Kalimantan Barat Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan masing-masing Rp100 miliar, Jambi Rp85 miliar, serta Kalimantan Timur Rp45 miliar.
Surat edaran Mendagri juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran berdasarkan status kedaruratan daerah. Kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat dapat menganggarkan bantuan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
