Pria di Palangka Raya Ditangkap, Satresnarkoba Sita 6 Paket Sabu

Ade Sata
Pria berinisial M (38) diamankan petugas satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama barang bukti Sabu. (Foto : Istimewa).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial M (38) diamankan setelah kedapatan memiliki enam paket narkotika yang diduga jenis sabu di kawasan Perumahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui AKP Yonika Winner Te'dang menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh personel di lapangan.

"Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan pemantauan pada lokasi tersebut, hingga akhirnya sekitar pukul 20.30 WIB personel di lapangan pun mengamankan tersangka M beserta barang bukti berupa 6 paket diduga sabu," jelas AKP Yonika Winner Te'dang, Selasa (7/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,07 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam yang sempat dibuang oleh tersangka saat hendak diperiksa petugas.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Selain keenam paket tersebut, kami juga mengamankan 1 pack plastik klip, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ungkapnya.

Saat ini, tersangka M bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Yonika menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

"Kami tentunya akan terus bergerak dengan semaksimal mungkin untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang BERSINAR atau Bersih dari Narkoba," tegasnya.

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network