Polres Kapuas Ungkap Empat Kasus Pidana, Kapolres Tegaskan Penanganan Profesional
KUALA KAPUAS, iNews.id– Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap empat laporan polisi dalam kasus dugaan pembakaran lahan, pencurian dan pencurian dengan pemberatan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu (30/9/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi jajaran Satreskrim dan dihadiri awak media.
Empat perkara yang diungkap mencakup kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan, pencurian, serta pencurian dengan pemberatan. Salah satu perkara ditangani Polsek Kapuas Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami akan terus melakukan penanganan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rina.
Menurutnya, pengungkapan perkara tidak lepas dari kerja personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Rina pun mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selain penegakan hukum, Polres Kapuas memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Dampak kebakaran lahan bukan hanya merugikan pelaku, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polres Kapuas memastikan penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan dan edukasi. Sinergi kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Kapuas.
Editor : Ali Surakhman
Artikel Terkait
