PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RP (36), warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. RP diduga mencuri satu unit laptop milik korban di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Menteng.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 22 Agustus 2026 di salah satu tempat kos yang berada di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Peristiwa bermula saat korban meninggalkan tempat kos sekitar pukul 17.00 WIB untuk berkunjung ke rumah temannya. Korban kemudian kembali keesokan harinya dan mendapati pintu kamar kos dalam kondisi terbuka.
Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui satu unit laptop merek Lenovo warna hitam miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui masuk ke tempat kos korban sekitar pukul 23.00 WIB dan mengambil laptop milik korban.
Laptop hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp400 ribu. Berdasarkan pengakuannya, uang hasil penjualan laptop digunakan untuk bermain judi online.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop merek Lenovo warna hitam, satu unit handphone POCO M3 Pro dengan case warna hitam, serta satu unit sepeda motor merek Honda warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diproses secara hukum dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
Kapolsek Pahandut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang berharga, khususnya saat meninggalkan kamar kos atau rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan.
Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
