Kodam XXII/TB Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi, Fokus Berantas Judi Online hingga Pinjol Ilegal

Ade Sata
Brigjen TNI Budhi Utomo, Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapok Sahli) Kodam XXII/Tambun Bungai. (Foto : Ade sata)/

Adapun pelanggaran yang menjadi perhatian serius antara lain praktik judi online (judol), pinjaman online ilegal, hingga pelanggaran etika dalam penggunaan media sosial.

“Kita mengharapkan tidak ada prajurit yang ekonominya rusak, keluarganya rusak gara-gara judol dan lain sebagainya termasuk bisa merusak martabat institusi TNI,” tegas Brigjen TNI Budhi Utomo.

Ia menambahkan, dengan berpedoman pada Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan Delapan Wajib TNI dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan seluruh prajurit dapat terhindar dari pelanggaran hukum serta menjaga nama baik institusi.



Editor : Ade Sata

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network