PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,37 gram, Kamis (7/5/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasi Propam, Kasat Tahti, serta personel Satresnarkoba.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang berhasil ditangani Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Kami akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” kata Yonika.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
