Pemusnahan 13,37 Gram Sabu di Palangka Raya, Polresta Tegaskan Perang terhadap Narkoba

Ade Sata
Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu. (Foto : Istimewa).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,37 gram, Kamis (7/5/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasi Propam, Kasat Tahti, serta personel Satresnarkoba.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang berhasil ditangani Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Kami akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” kata Yonika.

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network