Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi Bahaya Balapan Liar dan Knalpot Brong

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, terus menggencarkan sosialisasi larangan balapan liar dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di kawasan Jalan Pangrango, Kota Palangka Raya, pada Jumat (23/5/2025) siang, sebagai bagian dari langkah preventif terhadap aktivitas jalanan yang meresahkan masyarakat dan berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatlantas AKP Egidio Sumilat, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif dari balapan liar dan penggunaan knalpot tidak standar.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kedua aktivitas tersebut sangat meresahkan serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcar,” ujar AKP Egidio.
Selain membahayakan, praktik balapan liar dan penggunaan knalpot brong juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Aktivitas tersebut melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” tambahnya.
Pihak kepolisian berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Editor : Ade Sata