get app
inews
Aa Text
Read Next : Diiringi Ratusan Pendukung, Shalahuddin-Felix Daftar Cabup-Cawabup Barito Utara

Jadwal Lengkap PSU Pilkada Barito Utara, Pemungutan Suara Digelar 6 Agustus

Senin, 26 Mei 2025 | 09:29 WIB
header img
Komisioner KPU RI, Idham Kholik, hadiri rakor sosialisasi pencalonan serta tahapan PSU di Kabupaten Barito Utara. iNews/Fathur Rohman

MUARA TEWEH, iNewsBarito.id - KPU resmi menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025. Jadwal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan serta tahapan PSU di Muara Teweh, Minggu (25/5/2025). Menurut Idham, penetapan tanggal PSU telah mempertimbangkan keterpenuhan hak pilih seluruh warga.

“Seluruh tahapan selama 90 hari. Mulai esok pengumuman pendaftaran calon, yakni 26-28 Mei 2025,” katanya.

Idham mengatakan, sesuai putusan MK nomor urut pasangan calon tetap, hanya pasangan calonnya yang mengalami perubahan.

"Putusan ini menjadi penting bagi masyarakat Indonesia, bukan hanya Barito Utara,” ucapnya.

Idham menegaskan, seluruh proses PSU harus berlangsung bersih dan transparan. Ia meminta KPU Barito Utara dan pasangan calon untuk menandatangani pakta integritas agar tidak terlibat dalam praktik politik uang. 

“Ini sesuai dengan pertimbangan hukum poin 3.19 yang dibacakan hakim MK,” tegasnya.

Rakor ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU dan Bawaslu Barito Utara, Forkopimda, partai politik pengusul/pengusung pasangan calon, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari menyatakan, pelaksanaan PSU ini adalah momentum untuk memperbaiki kredibilitas Pilkada.

“Atas kejadian kemarin, viral se-Indonesia, jangan sampai terulang lagi. Yang menjaga dan bertanggung jawab terkait kualitas dan kredibilitas Pilkada merupakan tugas bersama,” ujarnya.

Berikut adalah tahapan dan jadwal lengkap PSU Pilkada Barito Utara 2025 sebagaimana disusun oleh KPU:

1. Tahapan Persiapan dan Logistik

2. Tahapan Pencalonan

  • Pengumuman pendaftaran calon: 26 – 28 Mei 2025

  • Pendaftaran pasangan calon/pengganti: 29 – 31 Mei 2025

  • Pemeriksaan kesehatan calon: 29 Mei – 4 Juni 2025

  • Penelitian administrasi calon: 30 Mei – 4 Juni 2025

  • Pengumuman hasil penelitian: 4 Juni 2025

    3. Kampanye Pemilihan

  • Kegiatan kampanye (termasuk debat publik, pertemuan terbuka, alat peraga kampanye, dll): 19 Juni – 2 Agustus 2025

  • Iklan kampanye di media: 20 Juli – 2 Agustus 2025

  • Masa tenang: 3 – 5 Agustus 2025

  • Perbaikan dan pengajuan calon pengganti: 5 – 7 Juni 2025

  • Penelitian perbaikan dokumen: 6 – 10 Juni 2025

  • Pengumuman hasil perbaikan: 11 Juni 2025

  • Masukan dan klarifikasi masyarakat: 12 – 15 Juni 2025

  • Penetapan pasangan calon dan nomor urut: 16 Juni 2025

4. Dana Kampanye

  • Pembukaan RKDK: 29 Mei – 18 Juni 2025

  • Penutupan RKDK calon tidak lolos: 17 – 19 Juni 2025

  • Penutupan RKDK calon lolos: 3 – 4 Agustus 2025

  • Laporan dan tanggapan dana kampanye: 29 Mei – 5 Agustus 2025

  • Penyampaian LADK: 18 Juni 2025, Pengumuman: 21 Juni 2025

  • Penyampaian & pengumuman LPSDK: 11 – 13 Juli 2025

  • Penyampaian LPPDK: 3 – 4 Agustus 2025

  • Audit dana kampanye: 4 – 19 Agustus 2025

  • Pengumuman hasil audit: 20 – 22 Agustus 2025

    5. Persiapan dan Pelaksanaan PSU

  • Pengumuman lokasi dan waktu pemungutan suara di TPS: 2 – 5 Agustus 2025

  • Penyampaian formulir C pemberitahuan kepada pemilih: 3 – 5 Agustus 2025

  • Penyiapan TPS: 5 Agustus 2025

  • Pemungutan suara ulang: 6 Agustus 2025

  • Penghitungan suara di TPS & PPS: 6 – 12 Agustus 2025

6. Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil

  • Pengiriman hasil dari TPS ke PPK oleh PPS: 7 – 9 Agustus 2025

  • Rekapitulasi hasil tingkat kecamatan: 7 – 11 Agustus 2025

  • Rekapitulasi tingkat kabupaten & penetapan hasil: 8 – 13 Agustus 2025

  • Pengumuman hasil rekapitulasi: 8 – 19 Agustus 2025

7. Penetapan Pasangan Calon Terpilih

  • Tanpa sengketa di MK: Maksimal 3 hari setelah BRPK diterbitkan MK

  • Jika ada sengketa di MK: Maksimal 3 hari setelah salinan putusan diterima KPU

 

 

 

Editor : Fathur Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut