Jadwal Lengkap PSU Pilkada Barito Utara, Pemungutan Suara Digelar 6 Agustus

MUARA TEWEH, iNewsBarito.id - KPU resmi menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025. Jadwal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan serta tahapan PSU di Muara Teweh, Minggu (25/5/2025). Menurut Idham, penetapan tanggal PSU telah mempertimbangkan keterpenuhan hak pilih seluruh warga.
“Seluruh tahapan selama 90 hari. Mulai esok pengumuman pendaftaran calon, yakni 26-28 Mei 2025,” katanya.
Idham mengatakan, sesuai putusan MK nomor urut pasangan calon tetap, hanya pasangan calonnya yang mengalami perubahan.
"Putusan ini menjadi penting bagi masyarakat Indonesia, bukan hanya Barito Utara,” ucapnya.
Idham menegaskan, seluruh proses PSU harus berlangsung bersih dan transparan. Ia meminta KPU Barito Utara dan pasangan calon untuk menandatangani pakta integritas agar tidak terlibat dalam praktik politik uang.
“Ini sesuai dengan pertimbangan hukum poin 3.19 yang dibacakan hakim MK,” tegasnya.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU dan Bawaslu Barito Utara, Forkopimda, partai politik pengusul/pengusung pasangan calon, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari menyatakan, pelaksanaan PSU ini adalah momentum untuk memperbaiki kredibilitas Pilkada.
“Atas kejadian kemarin, viral se-Indonesia, jangan sampai terulang lagi. Yang menjaga dan bertanggung jawab terkait kualitas dan kredibilitas Pilkada merupakan tugas bersama,” ujarnya.
Berikut adalah tahapan dan jadwal lengkap PSU Pilkada Barito Utara 2025 sebagaimana disusun oleh KPU:
Penyusunan anggaran, tahapan, dan jadwal: 21 Mei – 6 Agustus 2025
Sosialisasi PSU kepada peserta, stakeholder, dan masyarakat: 21 Mei – 5 Agustus 2025
Pembentukan serta masa kerja badan ad hoc: 24 Mei – 19 Agustus 2025
Pengadaan dan distribusi perlengkapan PSU: 21 Mei – 5 Agustus 2025
Pengumuman pendaftaran calon: 26 – 28 Mei 2025
Pendaftaran pasangan calon/pengganti: 29 – 31 Mei 2025
Pemeriksaan kesehatan calon: 29 Mei – 4 Juni 2025
Penelitian administrasi calon: 30 Mei – 4 Juni 2025
Pengumuman hasil penelitian: 4 Juni 2025
Kegiatan kampanye (termasuk debat publik, pertemuan terbuka, alat peraga kampanye, dll): 19 Juni – 2 Agustus 2025
Iklan kampanye di media: 20 Juli – 2 Agustus 2025
Masa tenang: 3 – 5 Agustus 2025
Perbaikan dan pengajuan calon pengganti: 5 – 7 Juni 2025
Penelitian perbaikan dokumen: 6 – 10 Juni 2025
Pengumuman hasil perbaikan: 11 Juni 2025
Masukan dan klarifikasi masyarakat: 12 – 15 Juni 2025
Penetapan pasangan calon dan nomor urut: 16 Juni 2025
Pembukaan RKDK: 29 Mei – 18 Juni 2025
Penutupan RKDK calon tidak lolos: 17 – 19 Juni 2025
Penutupan RKDK calon lolos: 3 – 4 Agustus 2025
Laporan dan tanggapan dana kampanye: 29 Mei – 5 Agustus 2025
Penyampaian LADK: 18 Juni 2025, Pengumuman: 21 Juni 2025
Penyampaian & pengumuman LPSDK: 11 – 13 Juli 2025
Penyampaian LPPDK: 3 – 4 Agustus 2025
Audit dana kampanye: 4 – 19 Agustus 2025
Pengumuman hasil audit: 20 – 22 Agustus 2025
Pengumuman lokasi dan waktu pemungutan suara di TPS: 2 – 5 Agustus 2025
Penyampaian formulir C pemberitahuan kepada pemilih: 3 – 5 Agustus 2025
Penyiapan TPS: 5 Agustus 2025
Pemungutan suara ulang: 6 Agustus 2025
Penghitungan suara di TPS & PPS: 6 – 12 Agustus 2025
Pengiriman hasil dari TPS ke PPK oleh PPS: 7 – 9 Agustus 2025
Rekapitulasi hasil tingkat kecamatan: 7 – 11 Agustus 2025
Rekapitulasi tingkat kabupaten & penetapan hasil: 8 – 13 Agustus 2025
Pengumuman hasil rekapitulasi: 8 – 19 Agustus 2025
Tanpa sengketa di MK: Maksimal 3 hari setelah BRPK diterbitkan MK
Jika ada sengketa di MK: Maksimal 3 hari setelah salinan putusan diterima KPU
Editor : Fathur Rohman