Polres Lamandau Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Pontianak

LAMANDAU, iNewsBarito.id - Satuan Narkoba Polres Lamandau baru-baru tadi berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial FN yang merupakan penumpang mobil travel diamankan bersama barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tas.
Tersangka FN ditangkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah yang akan melintasi wilayah hukum Kabupaten Lamandau.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik besar berisi lebih dari 2,2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas warna abu-abu yang diletakkan di bagasi belakang mobil.
Bersama tersangka lainnya yang ditangkap di lokasi berbeda, FN langsung digiring ke Polres Lamandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menegaskan bahwa penangkapan enam tersangka dari empat perkara ini merupakan hasil Operasi Antik Telabang 2025. Total barang bukti yang berhasil disita dari operasi ini mencapai 2,4 kilogram sabu dan 153 butir ekstasi.
"Dari hasil penyelidikan, empat perkara tersebut merupakan jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan," jelas AKBP Joko Handono.
Selanjutnya, petugas melakukan pemusnahan barang bukti lebih dari 4,5 kilogram sabu termasuk hasil tangkapan sebelumnya dan 149 butir ekstasi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
Editor : Ade Sata