Buron 1 Tahun, Tersangka Korupsi Gedung Expo Rp3,5 Miliar di Sampit Ditangkap di Jakarta

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari satu tahun, seorang pria berinisial LM, yang merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan gedung pengembang fasilitas Expo senilai Rp3,5 miliar di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Tersangka LM diamankan saat berada di sebuah mal di Jakarta Selatan. Setelah penangkapan, LM langsung dibawa ke Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, dan digiring ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa LM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2023.
“LM ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023 atas kasus korupsi pembangunan gedung pengembang fasilitas Expo di lokasi eks THR, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, senilai Rp3,5 miliar,” ungkap Kombes Pol Erlan Munaji saat Press Release Selasa siang (16/9).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Rimsyahtono, menegaskan bahwa LM telah berstatus buronan sejak 19 Juli 2024.
“Tersangka telah masuk dalam DPO sejak 19 Juli 2024. Saat dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah tidak dapat ditemukan,” jelas Kombes Pol Rimsyahtono.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pelacakan setelah mendapatkan informasi mengenai nomor ponsel baru milik LM. Dari pelacakan tersebut, diketahui bahwa tersangka berada di Jakarta hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan LM menambah daftar panjang pelaku yang telah diproses hukum dalam kasus ini. Sebelumnya, tiga tersangka lain telah lebih dulu ditangkap dan divonis, yaitu, FZ, selaku konsultan pengawas, ZL (alm), mantan Kadis Perindag Kotawaringin Timur sekaligus pengguna anggaran dan MR, konsultan perencana
FZ dan ZL masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara MR divonis 1 tahun 1 bulan penjara.
Editor : Ade Sata