Setahun Buron Kasus Korupsi Rp3,5 Miliar, Kontraktor Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Setelah buron selama lebih dari satu tahun, seorang kontraktor yang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo senilai lebih dari Rp3,5 miliar akhirnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.
Tersangka berinisial LMN ditangkap di Jakarta setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024. Dalam perkara ini, penyidik juga telah lebih dulu menetapkan dan memvonis tiga tersangka lainnya.
LMN digiring petugas ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Kamis (18/12/2025) siang untuk dihadirkan ke hadapan awak media. Penangkapan dilakukan di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, setelah tersangka melarikan diri selama lebih dari satu tahun, terhitung sejak 19 Juli 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa LMN terlibat dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo yang berlokasi di area eks THR, Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Menurut Erlan, proyek tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019 hingga 2020. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
“Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, proyek ini terindikasi merugikan keuangan negara,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.
Hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyebutkan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Rimsyahtono, menegaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya sebelumnya telah menetapkan dan memvonis tiga tersangka lain.
“Kami masih terus mengembangkan perkara ini sesuai dengan keterangan yang akan terungkap di persidangan,” tegas Kombes Pol Rimsyahtono.
Saat ini, tersangka LMN telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Tengah. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ade Sata