get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1,5 Miliar Pengadaan Internet, Kadis Kominfo Seruyan dan Manager ICON Plus Ditahan

Kejati kalteng Sita Pabrik Tambang Zircon PT Investasi Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun

Rabu, 10 September 2025 | 19:55 WIB
header img
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan penyitaan pabrik tambang milik PT Investasi Mandiri terkait dugaan kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun.

GUNUNG MAS, iNewsBarito.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menyita sebuah pabrik tambang zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan pasir zircon, ilmenite, dan rutil yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Langkah penyitaan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tambang tersebut yang berada di Palangka Raya.

Dugaan korupsi ini mencuat karena PT Investasi Mandiri, yang diketahui memiliki izin usaha pertambangan (IUP) zircon seluas 2.032 hektare di Gunung Mas, diduga memanfaatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah sebagai kedok legalitas kegiatan tambang.

Dalam praktiknya, perusahaan seolah-olah menjual zircon dari wilayah pertambangan legal milik mereka. Namun, kenyataannya, PT Investasi Mandiri diduga membeli dan menampung hasil tambang zircon yang ditambang oleh masyarakat di luar wilayah IUP mereka, seperti di beberapa desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Kami telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari manajemen PT Investasi Mandiri hingga pihak dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Wahyudi Eko Husodo.

Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara riil, sebagai dasar untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut